Syarat Minimal
#TemanPemilih, Berikut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor 1220 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Jumlah Kursi atau Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Langkat Tahun 2024.
Dapat diunduh melalui link bit.ly/SyaratGabunganParpolLangkat atau scan QR code pada postingan.
#KPUmelayani
#pilkadaserentak2024
#kpukablangkat
Bagikan:
Telah dilihat 46 kali