Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Langkat mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU/Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui zoom meeting di Aula Kantor KPU Kabupaten Langkat yang dimulai pada pukul 14.00 wib, Kamis (22/01/2026). Sebanyak Delapan Aparatur Sipil Negara Sekretariat KPU Kabupaten Langkat dilantik dan diambil sumpah/janjinya yaitu Hotnida Siregar, Santi Hariati, Neny Rafiani, Tota Sanggam Pakpahan, Tengku Badrun Isa, Tengku Sheilla Noviza, T.Nuzul Khair, Juari. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini merupakan bagian dari penataan organisasi dan pengingkatan profesionalime Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu melalui penguatan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Turut hadir pada kegiatan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat, Cut Cinta Dewi, Kasubbag Hukum dan SDM, Nova Versita Perangin-Angin serta staf subbagian Parhubmas dan SDM KPU Kabupaten Langkat. #KPUMelayani ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
#temanpemilih, Berikut Kami Sampaikan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor :1310/PL.01-Pu/1205/2/2025 Tentang Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. #KPUMelayani ....
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Harapan dan Tantangan KPU Kedepan
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Harapan dan Tantangan KPU Kedepan, Selasa (23/12/2025). Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Langkat Divisi SDM dan Parhubmas, Imran Lubis, Divisi Teknis Penyelenggara, Fery Nanda RajaGukguk dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Magfirah Fitri Menjerang. Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas dan Profesional, Harapan agar penyelenggara pemilu, dari pusat hingga tingkat ad hoc, bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik dan Tantangan besar dalam menangkal disinformasi, berita bohong (hoaks), dan praktik politik uang yang merusak kualitas demokrasi. Narasumber pada kegiatan ini adalah Yulhasni, Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Dr. Aminuddin, S.Sos, MA, C.IP, Dosen UINSU Medan. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Langkat, Cut Cinta Dewi, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Langkat. #KPUMelayani ....
Rencana Strategis (Renstra) KPU Kabupaten Langkat Tahun 2020-2024
#TemanPemilih, berikut kami sampaikan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Tahun 2020-2024. Selengkapnya... KLIK DI SINI ....
Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU Kabupaten Langkat Tahun 2020 - 2024
#TemanPemilih, berikut kami sampaikan Keputusan KPU Kabupaten Langkat Nomor 08/HK.03.1/1205/2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2020-2024 di Lingkungan KPU Kabupaten Langkat, Selengkapnya... KLIK DI SINI ....
SANTUNAN ANAK YATIM DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN LANGKAT
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kabupaten Langkat kepada masyarakat di sekitar, Jumat (25/7/2025). KPU Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan ini dalam rangka mengucap rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berbagi kepada sesama. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua. #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
#temanpemilih, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, KPU Kabupaten Langkat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat Tahun 2025. Kami harap kesediaan #temanpemilih untuk mengisi kuesioner yang telah kami sediakan. Partisipasi anda sangat berharga bagi kami dalam memberikan pelayanan yang semakin baik. ISI SURVEI.... KLIK DISINI #kpumelayani
Pemilu 2024 di Tangan Kepala Desa? Rizky zikri Mahensya - detikNews Jakarta - Seraya mengepalkan tangan ke langit, mereka berikrar memboikot suara partai politik yang menolak UU Desa direvisi di Pemilu 2024. Anggapan negatif yang beredar tak bisa dilepaskan dari ancaman para kepala desa saat demo di depan DPR pada 17 Januari lalu. Dengan direvisinya UU Desa salah satunya penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun tentu menjadi polemik tersendiri di kalangan masyarakat, terlebih agenda revisi ini terjadi menjelang Pemilu Serentak 2024. Tentunya ini seperti memberikan sinyal kepada pejabat di tingkat desa, siapa yang tak mau jika masa jabatan yang ada diperpanjang hingga sembilan tahun. Jangankan para kepala desa, Ketua OSIS pun bakalan mau jika diperpanjang masa jabatannya. Ini merupakan suatu kemunduran terhadap sistem tatanan pemerintahan di Indonesia; dengan panjangnya rentang waktu masa jabatan, tentunya akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan di desa. Ada belasan poin tuntutan kepala desa yang bakal diakomodasi DPR selaku pengusul revisi UU. Misalnya masa jabatan kepala desa menjadi dua periode dengan sembilan tahun di tiap periode. Kemudian, kenaikan dana desa dari sepuluh persen menjadi dua puluh persen yang diambil dari dana transfer desa di APBN. Nantinya, pemerintah desa bisa memperoleh Rp 2 miliar dari semula Rp 1 miliar. DPR pun bakal membolehkan pemilihan kepala desa dengan hanya satu calon. Mengenai mekanisme masih dibicarakan, apakah bisa lewat pemungutan suara atau lebih baik melalui musyawarah. Menurut ICW tingkat korupsi paling banyak terjadi di tingkat pemerintahan desa sejak 2022 harusnya ini menjadi cerminan bagi para anggota Komisis II DPR untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat khususnya UU Desa selain masa jabatan yang diperpanjang. Dengan masa jabatan yang ada saja sudah jelas praktik korupsi terjadi apalagi dengan ditambah masa jabatannya, tentu ini akan memunculkan oligarki-oligarki kecil di tingkat desa. Nepotisme juga akan semakin merajalela, alhasil akan menimbulkan dinasti-dinasti kecil. Nuansa politis dan aroma bau amis pun tercium antara partai politik dengan pemerintah desa. Ditambah, baru-baru ini ada pertemuan antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur dengan salah satu bakal capres, tentunya seperti memberikan sinyal-sinyal terkait tawaran jual-beli . Kita sebagai masyarakat biasa harus cermat memandang Pemilu 2024, jangan sampai oknum-oknum kepala desa melakukan politik praktis dan transaksional kepada masyarakatnya, apalagi sampai menimbulkan intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Ini merupakan tugas bersama kita warga negara Indonesia untuk menghalaunya, jangan mau diiming-iming oleh uang yang diberikan karena yang kita pilih akan menentukan harga bahan pokok di rumah kita. Pemerintah harus bisa menertibkan oknum kepala desa yang "bandel" bahkan jika perlu pecat apabila ketahuan melakukan politik praktis. Rizky Zikri Mahensya mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh
Pemilu dan Peran Masyarakat untuk Indonesia Oleh: Taufiqurrahman Panitia Pemilihan Kecamatan Hinai Pemilu Tahun 2024 Pemilihan umum atau pemilu adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik di Indonesia. Jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari jabatan presiden (eksekutif) dan wakil rakyat (legislatif) di berbagai tingkat pemerintahan. Tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan berpartisipasi untuk memeriahkan dan merayakan pesta demokrasi yang diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan asas pemilu yaitu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam ilmu politik dikenal beberapa sistem pemilu dengan berbagai variannya. Indonesia menganut sistem pemilihan umum Multi Member Constituency yakni satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya dinamakan sistem perwakilan berimbang atau sistem proporsional. Dalam kurun waktu 78 tahun setelah kemerdekaan, Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak dua belas kali, dimulai dengan pemilu tahun 1955 hingga yang terakhir adalah pemilu yang dilaksanakan Tahun 2019. Seperti kita ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dan salah satu wujud demokrasi adalah dengan pemilu. Dalam kata lain, pemilu adalah pengejawantahan penting dari “demokrasi prosedural”. Prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang bakal mereka pimpin. Selain itu, pemilu sangat sejalan dengan semangat demokrasi secara subtansi yakni demokrasi dalam pengertian pemerintah yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan, untuk rakyat. Artinya, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilu secara langsung dimana pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Masyarakat harus datang sendiri ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suaranya. Karena, dengan satu suara kita sekarang, bisa menentukan masa depan Indonesia untuk lima tahun mendatang. Pemilu sendiri merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi atau kegiatan lainnya. Setaip negara memiliki cara masing-masing dalam melaksanakan pemilu seperti Amerika Serikat dimana presiden dipilih oleh Electoral Collage yakni, sekelompok orang yang telah dipilih rakyat yaitu sudah diketahui akan memberikan suaranya kepada calon presiden. Beda Amerika Serikat beda pula Korea Selatan, di negeri ginseng ini presiden dipilih secara langsung oleh masyarakat. Bedanya pemilu masyarakat Korea Selatan tidak melakukan pencoblosan melainkan memilih menggunakan stempel karet berwarna merah dan, perhitungan suara pun tidak dilakukan secara manual, mereka menggunakan mesin pemindai optik yang akan mengelompokkan surat suara. Jadi, pemilu berbeda di tiap-tiap negara. Setelah tahu bedanya, mana menurut anda cara terbaik untuk memilih pemimpin? Namun apapun itu, pemilu sendiri memiliki tujuan yang sama yaitu diharapakan dapat memilih seorang pemimpin yang dikatakan layak untuk memimpin negara tersebut dan, peran masyarakat lah yang sangat dibutuhkan dalam upaya suksesnya pemilu agar terpilih seorang pemimpin yang dapat menjadikan negara Indonesia lebih baik lagi. Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mensukseskan pesta demokrasi ini dimana, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat. Pemilu Tahun 2024 tidak bisa hanya dibebankan ke pundak penyelenggara pemilu semata. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh stakeholder serta berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. Penguatan regulasi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Literasi Politik Menuju Demokrasi Substansial Oleh: Agusliadi Massere Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Periode 2018-2023 Sejumlah harapan, tujuan, dan cita ideal bangsa dan negara Indonesia masih dibayang-bayangi oleh berbagai residu dan hal paradoks yang berasal dari jantung kehidupan politik dan demokrasi. Padahal, jika merujuk pada pandangan dan kajian mendalam Prof. Haedar Nashir—sebagaimana bisa ditemukan dalam buku karyanya Indonesia Indeologi dan Martabat Pemimpin Bangsa (2022)—Indonesia telah memiliki modal yang kokoh. “Indonesia dibangun di atas fondasi yang kokoh berupa nilai-nilai ideologis yang bertumpu pada Pancasila dan pandangan hidup yang berlandaskan agama serta berkepribadian berbasis kebudayaan nasional yang melekat dengan eksistensi bangsa diperkuat jiwa dan daya perjuangan kebangsaan yang menyejarah dalam lintasan perjalanan bangsa ini”. Ini di antaranya yang ditegaskan oleh Haedar Nashir. Konstitusi negara kita (baca: Indonesia) menegaskan bahkan bisa dibaca secara tersurat, dan begitupun realitasnya, bahwa dalam kehidupan negara urusan “nasib” sampai “nasi” berada di tangan aktor politik yang lahir dari rahim partai politik. Namun, konstitusi negara kita pun—meskipun, terkadang ini kurang terimplementasi, tidak dipahami dan/atau disadari dengan baik—menegaskan pula bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Inilah penegasan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini pulalah yang menjadi dasar utama bahwa negara kita, Indonesia adalah negara “demokrasi”. Seringkali ada yang merasakan dan bahkan menjadi fenomena nyata dalam realitas kehidupan, masih ada sejumlah dinamika yang paradoks dengan demokrasi itu sendiri. Aktor-aktor atau oknum yang berada dalam pranata demokrasi terkadang masih ada yang lebih mengimplementasikan cara pandang John Locke (1632-1704) ketimbang perspektif Secondat de Montesquieu (1689-1755) yang lebih akrab disapa dengan nama Montesquieu. Montesquieu dalam Gun Gun Heryanto (2019) salah satu penegasannya “…lembaga perwakilan rakyat yang sedari awal dirancang untuk mewakili dan menampung aspirasi masyarakat. Di Amerika Serikat ini disebut House of Representative, dan di Inggris disebut House of Common. Locke dalam Gun Gun Heryanto (2019), bisa dipahami bahwa konsep perwakilan rakyat itu “elitis dan tersegmentasi di kaum bangsawan”. Apakah ini yang menjadi cikal bakal lahirnya politik oligarki? Minimal kondisi yang mencerminkan pandangan Locke di ataslah yang saya maknai sebagai hal paradoks dari demokrasi. Kita pun tidak mau fenomena politik yang terjadi adalah seperti yang salah satunya “diaminkan” oleh Jeffrey A. Winters (dalam Fajlurrahman Jurdi, 2013), “…demokrasi dan oligarki menjadi satu kesatuan. Demokrasi cenderung memproduksi oligarki sedangkan oligarki menggunakan demokrasi sebagai kendaraannya”. Akibat relasi intim antara demokrasi dan oligarki, Winters pun pernah menggambarkan fenomena paradoks di Indonesia, “…tak mengherankan bila Indonesia pada 2009 bisa menjadi negara paling demokratis sekaligus paling korup di Asia Tenggara”. Apa yang diungkap oleh Winters dalam Fajlurrahman ini, adalah fenomena paradoks lain, selain yang telah saya sebutkan pula di atas yang cenderung jauh dari harapan Montesquieu. Atas berbagai fenomena paradoks kehidupan politik dan demokrasi kita di atas, di mana yang telah saya ungkapkan di atas hanya segelintir saja, maka kita berharap lahirnya kehidupan demokrasi- substansial. Bukan hanya demokrasi prosedural yang masih mengendapkan sejumlah persoalan, apalagi memberikan ruang untuk membangun relasi intim dengan para oligarki. Lalu bagaimana, saya dan kita memaknai demokrasi substansial? Terkait ini banyak perspektif yang bisa dibaca dan dipahami. Pada tulisan yang lain, saya pernah menegaskan agar para pemilih dalam Pemilu—sebagai instrumen strategis bagi negara demokrasi—mewujudkannya secara berkualitas dan berintegritas, jangan hanya pada dimensi “input”, “process”, dan “output” semata. Namun, yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah “outcome”-nya. Artinya, bagaimana kualitas para pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih dalam Pemilu, mampu menjalankan amanah rakyat secara baik dan sesuai harapan/aspirasi rakyat, minimal dalam masa periodisasinya. Pemaknaan lain terkait apa yang bisa dimaknai sebagai demokrasi-substansial, saya terinspirasi dan tertarik dari interpretasi secara luas dari Umi Salamah, dkk. atas pandangan Abraham Lincoln mengenai pengertian demokrasi. Demokrasi dimaknainya “Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Umi Salamah, dkk. (2017) menguraikan lebih luas terkait hal tersebut: Pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people) mengandung arti bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan rakyat melalui mekanimse demokrasi yakni Pemilihan Umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) artinya pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat. Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam kekuasaan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintaha harus dijalan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis. Dari tiga interpretasi ulang Umi Salamah, dkk atas pengertian demokrasi dari Lincoln di atas, saya menegaskan bahwa demokrasi-substansial jangan hanya bertumpu pada pemaknaan dan implementasi dari government of the people semata. Yang utama, adalah bagian kedua dan ketiga yaitu government by the people dan government by the people. Elit negara harus mau dikontrol dan mendengar suara rakyat, dan kepentingan rakyat harus menjadi landasan utama atas setiap kebijakan yang dilahirkan. Hanya saja, saya meyakini—mungkin pembaca pun memiliki pandangan yang sama—bahwa modal utama untuk mewujudkan demokrasi-substansial adalah literasi dan lebih khusus lagi “literasi politik”. Literasi pada dasarnya sebagai seperangkat kemampuan dan keterampilan tanpa kecuali dalam hal membaca—khusus membaca dalam pengertian luas atau sebagaimana tafsir M. Quraish Shihab dari “iqra” mampu menyediakan kemungkin-kemungkinan dan solusi atas berbagai problematika kehidupan yang dihadapi. Bernard Crick dalam Gun Gun Heryanto (2019) menegaskan “Literasi politik adalah pemahaman praktis tentang konsep-konsep yang diambil dari kehidupan sehari-hari dan bahasa. Upaya memahami seputar isu politik, apa keyakinan utama para kontestan, bagaimana kecenderungan mereka memengaruhi diri anda dan saya”. Selain yang disebutkan oleh Crick di atas, ada satu di antara lima laporan “Workshop on Political Literacy” yaitu “Mengetahui di mana dan bagaimana keputusan dibuat dalam masyarakat local, nasional dan internasional”. Melampaui dari yang disampaikan oleh Crick di atas, saya pun memandang “literasi politik” itu harus mampu menumbuhkan kesadaran akan “nalar kebangsaan”. Mampu mengokohkan dan mengimplementasikan konsepsi “pemilih berdaulat” sebagai derivasi strategis dari “kedaulatan rakyat”. Memiliki kemampuan membaca realitas kehidupan bangsa dan negara Indonesia secara filosofis dan ideologis. Menyadari sepenuh jiwa bahwa sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah fundamen moral atas sila kedua sampai sila kelima.