Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi tentang Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi tentang Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten Langkat mengadakan acara Rapat Koordinasi pada Kamis, 24 Februari 2022 di ruang pola Kantor Bupati Langkat. Acara ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu. Sebagai narasumber Ralin Sinulingga, SE Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat, H. Suriyanto, S.Sos Kabag Tapem Setda Kab. Langkat, M. Khair Anggota KPU Kab. Langkat.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat serta perwakilan partai politik se-Kabupaten Langkat. Adapun tujuan Rakor ini untuk memberikan pemahaman tentang Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Langkat kepada seluruh peserta kegiatan dan agar pihak yang terkait Partai Politik , DPRD dan Pemerintah Daerah maupun KPU Kab. Langkat mempunyai pemahaman yang sama terkait mekanisme pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD di Kab. Langkat.


