Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Terkait hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Workshop Pengendalian Gratifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan Secara Transparan Dan Akuntabel Di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Rabu, 17 November 2021. Workshop dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget M. Silitonga. Hadir sebagai narasumber Ira Wirtati, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Adiwijaya Bakti, Inspektur Wilayah II KPU RI.
.jpeg)
Gratifikasi merupakan pemberian berupa uang, barang, fasilitas dan lain-lain. Menurut Adiwijaya Bakti gratifikasi seringkali terkait dengan jabatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan. “Gratifikasi tidak membutuhkan kesepakatan atau tanpa transaksional,” ujarnya.
Pada pemaparan materinya, Ira Wirtati menyampaikan bahwa program pencegahan dan pemberantasan korupsi menyasar penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini bertujuan pada penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.