Penerapan Sirekap Pada Pemilu

KPU RI menyelenggarakan Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu pada Rabu, 18 November 2021. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, partai politik, pers dan organisasi masyarakat sipil pegiat pemilu. Webinar terbuka untuk umum yang dapat disaksikan secara langsung di kanal Youtube KPU.
Pembukaan disampaikan oleh Ketua KPU, Ilham Saputra. Dalam sambutannya Ilham mengatakan bahwa KPU berencana menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu mendatang. “Terkait jaringan internet yang berbeda-beda kekuatannya pada setiap wilayah, hal tersebut akan terus dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait,” kata Ilham. Pengantar materi webinar oleh Evi Novida Ginting Manik.

Adapun narasumber yang dihadirkan adalah pakar kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D dan Dr. Harsanto Nursadi S.H., M.Si seorang pakar hukum. Webinar dipandu oleh moderator, Titi Anggraini yang dikenal sebagai pegiat pemilu.
Sirekap adalah sebuah sistem informasi berbasis teknologi yang membantu penyelenggara pemilu dan publik untuk mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara transparan dan cepat. Sirekap pertama kali digunakan pada Pilkada Tahun 2020 namun masih sebatas uji coba dan alat bantu.

Menurut Harsanto Nursadi, belum ada pengaturan secara khusus mengatur tentang Sirekap, namun Sirekap sudah disebut dan menjadi norma yang memungkinkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ramlan Surbakti mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar penerapan teknologi jangan mengganti sistem yg sudah baik. Namun teknolgi digunakan sebagai peningkatan kepercayaan terhadap kredibilitas penyelenggaraan pemilu. "Sirekap jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.
.jpeg)
Menutup webinar, Evi menegaskan bahwa KPU bertujuan agar Sirekap dapat menjadi penetapan hasil resmi pemilu. Penggunaan Sirekap dapat mempersingkat waktu rekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara langsung ke KPU Kabupaten/Kota serta efisiensi pemakaian kertas.