Berita Terkini

Launching Aplikasi Alat Bantu Sidarlih

Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan.

Sebagaimana arahan Plt Ketua KPU Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 pada angka (13) yang menyebutkan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuat aplikasi mobile pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terhubung dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada KPU.

KPU Provinsi Sumatera Utara telah berhasil membangun aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDARLIH) yang diluncurkan (launch) pada Kamis, 16 Desember 2021. Aplikasi ini merupakan alat bantu Daftar Pemilih Berkelanjutan berbasis web.

Launch dihadiri oleh Ketua KPU, Ilham Saputra, komisioner Arif Budiman, Pramoni Ubaid Tanthowi dan Evi Novida ginting Manik serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,158 kali